Dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini sedang dibahas oleh DPR, aturan mengenai penahanan menjadi lebih rinci. Salah satu tambahan signifikan adalah kemungkinan permintaan penahanan dari sisi tersangka atau terdakwa, terutama jika mereka merasa akan terancam keselamatan mereka.
Unsur-unsur yang Membuat Seseorang Dapat Ditahan:
-
Alasan Penahanan: Penahanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.
-
Faktor-faktor yang Dapat Menyebabkan Penahanan:
-
Mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
-
Memberikan informasi tidak sesuai fakta, tidak bekerja sama, atau menghambat proses pemeriksaan.
-
Berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
-
Melakukan ulang tindak pidana atau mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
-
Terancam keselamatan atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa.
Masa Penahanan yang Ditetapkan:
-
Tahap Penyidikan: Maksimal 60 hari.
-
Penahanan oleh Penuntut Umum: Maksimal 50 hari.
-
Penahanan oleh Hakim (PN, PT, MA): Maksimal 90 hari, berbeda dengan KUHAP saat ini di mana MA dapat melakukan penahanan maksimal 110 hari.
Perpanjangan Penahanan:
-
Penahanan dapat diperpanjang maksimal 30 hari berdasarkan alasan yang patut, seperti gangguan fisik atau mental yang berat atau ancaman pidana penjara 9 tahun atau lebih.
-
Setelah 60 hari, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan jika perkara belum selesai diperiksa.
-
Perpanjangan penahanan diajukan dan dilaporkan dalam berbagai tingkatan pengadilan, namun keberatan terhadap perpanjangan penahanan memiliki prosedur yang ketat.
Dengan adanya aturan ini dalam draf revisi KUHAP, proses penahanan menjadi lebih terperinci, termasuk dalam hal permintaan penahanan oleh tersangka atau terdakwa serta pengaturan mengenai batas maksimal masa penahanan berdasarkan tahapan penyelidikan dan jenis pelanggaran hukum yang diduga dilakukan.