Polda Jawa Timur mengungkap modus operandi sindikat judi online jaringan internasional yang memanfaatkan media sosial dan perusahaan fiktif untuk pencucian uang. Sebanyak enam tersangka ditangkap, termasuk dua admin media sosial dan pengelola perusahaan fiktif.
Peran Tersangka:
-
Admin Media Sosial: Dua tersangka utama, MAS dan MWF, menggunakan akun Instagram seperti @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi untuk mempromosikan 15 situs judi online.
-
Pengelola Uang: Tersangka EC dan ES mentransfer dana dari transaksi perjudian ke rekening-rekening bank perusahaan fiktif di Jakarta.
Modus Operandi:
-
Pencucian Uang: Uang dari perjudian disamarkan melalui rekening perusahaan fiktif dalam berbagai bidang usaha, seperti alat berat dan alat tulis.
-
Konversi Mata Uang: Dana dikonversi menjadi mata uang asing dan ditransfer ke beberapa negara, termasuk Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan China.
Fasilitas dan Jaringan:
-
Penggunaan Kartu ATM: Total 375 kartu ATM digunakan untuk transaksi, termasuk penggunaan 185 unit key token bank.
-
Operator Utama: Jaringan internasional melibatkan operator utama berbasis di Kamboja dan Filipina, dipegang oleh tersangka yang masuk daftar pencarian.
Strategi Promosi:
- Keterlibatan Artis: Seorang penyanyi dangdut direkam dalam video yang diunggah di media sosial beserta tautan ke situs judi online untuk menarik korban. Penyanyi tersebut hanya sebagai saksi dan tidak sebagai tersangka.
Hukuman dan Tindakan Hukum:
- Jeratan Hukum: Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE, Undang-Undang Transfer Dana, dan Undang-Undang Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Charles P Tampubolon, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menegaskan bahwa kejahatan siber seperti ini memiliki dampak besar, bukan hanya pada tingkat individu tetapi juga pada perekonomian negara.