Seorang Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi I, bernama Jumran, diduga telah membunuh dan memperkosa seorang jurnalis perempuan berusia 23 tahun, J, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kasus ini mencuat ketika keluarga korban mengungkapkan informasi tersebut, di mana Jumran diduga menjadi tersangka berdasarkan konfirmasi dari penyidik.
Tuntutan Transparansi oleh Wakil Komisi I DPR
Wakil Komisi I DPR, Dave Laksono, mendesak Pusat Polisi Militer TNI (POM TNI) untuk segera membuka perkembangan kasus ini secara transparan. Meski keluarga korban telah memberikan informasi, Denpomal Banjarmasin masih enggan memberikan keterangan resmi. Dave Laksono menegaskan pentingnya pengungkapan kasus ini kepada publik.
Tuduhan Pemerkosaan Terungkap
Pengacara keluarga, Muhamad Pazri, mengungkapkan bahwa selain pembunuhan, korban juga mengalami pemerkosaan berdasarkan bukti foto dan video yang diperlihatkan oleh korban kepada kakak iparnya. Kasus ini menimbulkan kecaman dan tuntutan untuk menegakkan keadilan dalam proses hukum.