Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menginformasikan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice untuk dua tersangka kasus investasi bodong Net89, yaitu Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel. Sementara itu, red notice untuk tersangka Theresia Lauren masih dalam proses pengajuan.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, AKP Putu Oza Trisna, menyampaikan hal ini di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 25 Maret 2025.
Status Tersangka:
-
Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSHS): Sudah terbit Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice.
-
Theresia Lauren (TL): Berstatus DPO, red notice sedang diajukan.
Penyidik terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memproses ketiganya sesuai hukum. Proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dan sidang in absentia tetap akan berlangsung.
Pengadilan dan Penyitaan Aset:
Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, menyatakan bahwa ketiga buronan kasus Net89 akan menjalani sidang in absentia, yang diajukan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, pada tahun 2023, Polri menyita aset senilai Rp 1,2 triliun terkait kasus ini. Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di mana tujuh di antaranya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.