Tradisi Maaf-Maafan atau Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri, yang khas terjadi di Indonesia, menggambarkan semangat memaafkan dan memaafkan antar sesama.
Asal Usul Istilah ‘Halal Bihalal’
-
Pengertian: Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “halal bihalal” berarti maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, sering kali dalam bentuk pertemuan di tempat tertentu. Istilah ini tidak dapat diartikan secara harfiah. Kata “halal” di sini berasal dari bahasa Arab, dengan makna mengurai kekusutan, kekeruhan, atau menghalalkan kembali kesalahan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain.
-
Asal Mula: Istilah ini dipopulerkan oleh seorang penjual martabak asal India di Solo sekitar tahun 1935-1936. Kemudian, KH Abdul Wahab Hasbullah mengusulkannya kepada Presiden Soekarno pada tahun 1948 untuk mempererat hubungan antar pemimpin politik melalui konsep “halal bihalal”.
Implementasi dan Makna
-
Tradisi Berlanjut: Seiring berjalannya waktu, tradisi halal bihalal tetap dilestarikan dalam perayaan Idul Fitri di Indonesia.
-
Simbol Maaf: Momen ini sering ditandai dengan saling memaafkan melalui bersalaman, tidak hanya di antara anggota keluarga atau sesama Muslim, tetapi juga dengan individu dari berbagai latar belakang agama.
-
Tujuan Utama: Selain mempererat tali persaudaraan, silaturahmi dalam halal bihalal juga diyakini dapat mendatangkan pahala. Hal ini menciptakan suasana kebersamaan dan kebahagiaan.
Meskipun istilah “halal bihalal” mungkin terdengar Arab, sejarahnya merupakan cerminan adaptasi budaya Indonesia yang kaya akan makna maaf dan perdamaian.