Tiga anggota TNI, Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, telah dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta. Mereka juga dipecat dari dinas militer karena terlibat dalam penembakan yang menyebabkan kematian bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, dan kasus penadahan mobil. Inilah rincian vonisnya:
-
Hukuman: Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup, sementara Rafsin Hermawan dijatuhi 4 tahun penjara.
-
Pasal: Mereka dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan kasus penadahan.
-
Kronologi: Kasus ini bermula saat Rafsin meminta mobil tanpa BPKB kepada Akbar, yang kemudian menanyakan hal tersebut kepada Bambang. Mobil tersebut berasal dari hasil penggelapan.
-
Penangkapan: Setelah mobil ditemukan, terjadilah keributan antara Ilyas dan kelompok Bambang. Akibatnya, Bambang menembak Ilyas hingga tewas.
Oditur militer menyebutkan bahwa Bambang melepaskan lima tembakan, termasuk yang mengakibatkan kematian Ilyas. Kedua belah pihak saling berupaya mengambil kendali mobil yang menjadi sengketa, namun berakhir tragis dengan adanya penembakan.