Tiga anggota TNI, Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta atas kasus penembakan dan penadahan mobil, yang mengakibatkan kematian pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Vonis:
-
Bambang dan Akbar: Penjara seumur hidup.
-
Rafsin: 4 tahun penjara.
Mereka juga dipecat dari dinas militer.
Peristiwa Terjadi Saat:
-
Permintaan Mobil: Rafsin meminta mobil tanpa BPKB melalui Akbar kepada Bambang.
-
Penggelapan: Mobil hasil penggelapan dijual kepada Rafsin.
-
Pengejaran: Ilyas melacak mobil melalui GPS dan mencegatnya.
-
Penembakan: Insiden berujung penembakan, di mana Bambang menembak Ilyas hingga tewas.
Kasus ini terungkap saat mobil yang digelapkan ditemukan, dan ketiganya tetap ditahan sesuai putusan hakim.